1.Perundingan Syahrir-Van Mook.
Perundingan yang diprakasai oleh
Letnan Jenderal Cristison selalu mengalami kegagalan tetapi Inggris tidak
menyerah untuk mempertemukan pihak Indonesia dengan pihak Belanda dan
ditingkatkan menjadi perundingan oleh karena itu Inggris mengirimkan diplomat
ke Indonesia yakni Sir Archibald Clark Kerr sebagai penengah
Perundingan
dilaksanakan tanggal 10 februari 1946 pihak Belanda diwakili oleh H.J Van Mook
sementara Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir dan Inggris diwakili oleh Sir
Archibald Clark Kerr sebagai penengah
Pada
waktu itu Van Mook menyampaikan pandangan politiknya yaitu:
1.Indonesia
akan dijadikan Negara Commonwealth berbentuk federasi yang memiliki pemerintahan sendiri
di dalam lingkungan kerajaan Belanda
2.Urusan dalam
negeri diserahkan kepada Indonesia sementara urusan luar negeri diserahkan
kepada Belanda
Selanjutnya
pada tanggal 12 maret 1946 Sutan Syahrir mengemukakan pandangan politiknya
yaitu:
1.Republik
Indonesia harus diakui sebagai Negara yang berdaulat penuh atau wilayah bekas
jajahan Hindia-Belanda
2.Federasi
Indonesia akan dibentuk dalam waktu tertentu kemudian urusan pertahanan dan
luar negeri Indonesia akan diatur di sebuah badan yang berisikan orang
Indonesia dan Belanda
Usul
dari pihak Indonesia tidak diterima oleh pihak Belanda dan selanjutnya Van Mook
secara pribadi mengusulkan untuk mengakui Republik Indonesia sebagai wakil Jawa
untuk mengadakan kerja sama dalam rangka pembentukan Negara federal
Pada
tanggal 27 maret1946 Sutan Sjahrir mengemukakan pandangan politiknya yaitu:
1.Supaya
pemerintah Belanda mengakui kedaultan de
facto RI atas Jawa dan Sumatera
2.Supaya
RI dan Belanda bekerja sama membentuk RIS(Republik Indonesia Serikat)
3.RIS
bersama dengan Nederland,Suriname,dan Curacao menjadi peserta ikatan negara
Belanda
2.Perundingan Hooge Veluwe
Perundingan
ini dilaksanakan pada tanggal 14-25 april 1946 di Hooge Veluwe(Negeri
Belanda),yang merupakan kelanjutan pembicaraan yang telah desepakati Sjahrir
dan Van Mook para delegasi dalam pertemuan ini adalah:
1.Mr.Suwandi,dr.Sudarsono,dan
Mr.A.K.Pringgodigdo yang mewakili pemerintah RI
2.Dr.Van
Mook,Prof.Logemann,Dr.Idenburgh,Dr.Van Royen,Prof .Van Asbeck,Sultan Hamid
II,dan Surio Santoso yang mewakili Belanda
3.
Sir Archibald Clark Kerr mewakili sekutu sebagai penengah
Perundingan di Hooge
Veluwe ini tidak membawa hasil sebab Belanda hanya mau mengakui pengakuan de
facto kedaulatan RI hanya Jawa dan Madura serta dikurangi daerah-daerah yang
diduduki sekutu.
Pemerintah
Inggris mempunyai perhatian besar terhadap penyelaisaian pertikaian
Indonesia-Belanda dengan mengirim Lord Killearn sebagai pengganti Prof
Scermerhorn.Pada tanggal 7 Oktober 1946 Lord Killearn berhasil mempertemukan
wakil-wakil pemerintah Belanda dan Indonesia di rumah kediaman Konsul Jenderal
Inggris di Jakarta.Masalah gencatan senjata dirundingkan dalam perundingan
ini.Hasil kesepakatan di bidang militer adalah sebagai berikut :
1.Gencatan
senjata diadakan atas kedudukan militer pada waktu itu dan atas dasar kekuatan
militer Sekutu serta Indonesia
2.Dibentuk
sebuah Komisi bersama Gencatan Senjata untuk masalah-masalah teknis pelaksanaan
gencatan senjata
Untuk
mencapai kesepakatan politik antara Belanda dan Indonesia maka diadakan
Perundingan Linggarjati.Perundingan ini dilaksanakan sejak 10 November 1946 di
Linggarjati,sebelah selatan Cirebon Delegasi Belanda Dipimpin oleh
Prof.Scermerhorn,dengan anggotanya Max Van Poll,F.de Baer dan H.J Van
Mook.Delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir,dengan
anggotannya Mr.Moh.Roem,Mr.Amir Sjarofoeddin,Mr.Soesanto
Tirtoprodjo,Dr.A.K.Gani,dan Mr.Ali Boediardjo.Sedangkan sebagai penengah adalah
Lord Killearn
Hasil
perundingan Linggarjati ditandatangani pada tanggal 25 maret 1947 di Istana
Rijswijk(Sekaran Istana Merdeka )Jakarta yang isinya adalah sebagai berikut.
1.Belanda
mengakui secara de facto Republik
Indonesia dengan wilayah kekuasaan Jawa,Sumatera,dan Madura.Belanda harus
meninggalkan area de facto paling lambat
tanggal 1 Januari 1949
2.Republik
Indonesia dan Belanda akan berkerjasama dalam membentuk Negara Republik
Indonesia Serikat,dengan nama Republik Indonesia Serikat,yaitu salah satu
Negara bagiannya adalah Republik Indonesia
3.Republik
Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk
Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya
4.Perundingan Renville
1.Pemerintah
RI harus mengakui kedaulatan Belanda atas Hindia-Belanda sampai pada waktu yang
ditetapkan oleh Kerajaan Belanda untuk mengakui Negara Indonesia Serikat (NIS)
2.Akan
diadakan pemungutan suara untuk menentukan apakah berbagai penduduk di daerah
Jawa,Madura,dan Sumatera menginginkan daerahnya bergabung dengan RI atau Negara
lain bagian dari Negara Indonesia Serikat
3.Tiap
Negara(bagian)berhak tinggal di luar NIS atau menyelenggarakan hubungan khusus
dengan NIS atau dengan Nederland
Akibat dari perundingan ini wilayah Indonesia
menjadi lebih sempit
5.Persetujuan
Roem-Royen
Ketika
Dr.Bell menjabat sebagai Wakil Tinggi Mahkota Belanda di Indonesia ia mempunyai
pandangan yang berbeda dari Van Mook tentang Indonesia.Oleh karena itu pada
tanggal 18 Desember 1948 Dr.Bell mengumumkan tidak terikat dengan perundingan
Renville dan dilanjutkan dengan agresi militernya yang kedua pada tanggal 19
Desember 1948 pada pukul 06.00 pagi dengan menyerang ibukota RI yaitu
Yogyakarta
Dengan
peristiwa ini Komisi Tiga Negara(KTN)diubah namanya menjadi Komisi Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk Indonesia(United Nations Commission for Indonesia atau
UNCI)
Pada
tanggal 7 Mei 1949 Mr.Moh Roem.Roem selaku ketua delegasi Indonesia dan Dr.Van
Royen selaku ketua delegasi Belanda yang masing-masing membuat pernyataan
sebagai berikut
1.Pernyataan
Mr.Moh.Roem
a.Mengeluarkan
perintah kepada”Pengikut Republik yang bersenjata”untuk menghentikan perang
gerilya
b.Bekerja
sama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan
c.Turut
serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag dengan maksud
mempercepat”penyerahan kedaulatan yang sungguh-sungguh dan lengkap kepada
Negara Indonesia Serikat,dengan tidak bersyarat
2.Pernyataan Dr.Van Royen
a.Menyetujui
kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
b.Menjamin
penghentian gerakan-gerakan militer dan pembebasan semua tahanan politik
c.Tidak
akan mendirikan atau mengakui Negara-negara yang berada di daerah-daerah yang
dikuasai RI sebelum tanggal 19 Desember 1948 dan tidak akan meluaskan Negara
atau daerah dengan merugikan Republik
d.Menyetujui
adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat
e.Berusaha
dengan sungguh-sungguh agar Konferensi Meja Bundar segera diadakan setelah
pemerintah RI kembali ke Yogyakarta
6.Konferensi Meja Bundar(KMB)
Salah satu
pernyataan Roem-Royen adalah segera dilaksanakan Konferensi Meja
Bundar(KMB).Sebelum dilaksanakan KMB diadakanlah Konferensi Inter-Indonesia
antara wakil-wakil Republik Indonesia dengan BFO(Bijjenkomst vorr Federal Overleg) atau Pertemuan
Permusyawaratan Federal.Konferensi ini berlangsung dua kali yakni tanggal 19-22
Juli 1949 di Yogyakarta dan pada tanggal 31 Juli-2 Agustus 1949 di
Jakarta.Keputusan pentingnya adalah ialah menyokong tuntutan Republik Indonesia
atas penyerahan kedaulatan tanpa ikatan-ikatan politik atau ekonomi .Pada
tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949 diadakanlah Konferensi Meja Bundar
di Den Haag(Belanda).KMB diketuai oleh Menteri Belanda,Willem Dress.Delegasi RI dipimpim oleh
Drs.Moh.Hatta, BFO di bawah pimpinan Sultan Hamid II dari Pontianak,dan
delegasi Belanda dipimpin Van Maarseveen sedangkan dari UNCI sebagai mediator
dipimpin oleh Chritchley
Pada tanggal 2
November 1949 berhasil ditandatangani perstujuan KMB.Isinya adalah sebagai
berikut:
1.Belanda mengakui kedaulatan kepada Republik
Indoneisa Serikat pada akhir bulan Desember 1949
2.Mengenai Irian Barat penyelesaiannya
ditunda satu tahun setelah pengakuan kedaulatan
3.Antara RIS dan kerajaan Belanda akan
diadakn hubungan Uni Indonesia-Belanda yang akan diketuai Ratu Belanda
4.Segera akan dilakukan penarikan mundur
seluruh tentara Belanda
5.Pembentukan Angkatan Perang
RIS(APRIS)dengan TNI sebagai intinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar